MENJAUHI TEMPAT TEMPAT HARAM
A. Tempat-tempat Haram
Tempat tempat
yang haram merupakan tempat tempat yang dijadikan sarana perbuatan
maksiat. Bahkan, adanya jual beli barang barang haram baik secara
terang terangan maupun tersembunyi (legal dan illegal).
Hamba Allah Swt. yang beriman selalu berusaha untuk
menjaga kadar dan kualitas keimanan agar tidak lemah dan terkikis. Ia
senantiasa melakukan amal amal yang dapat meningkatkan iman. Contoh perbuatan
yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat tempat yang diharamkan. Allah
Swt. berfirman dalam surah Al Furqan ayat 72. Artinya:
“Dan apabila mereka bertemu
dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
B. Bahaya Mendekati Tempat Haram
Tempat haram adalah tempat yang dijadikan sarana
perbuatan maksiat. Menjauhi tempat yang haram adalah sebuah keharusan karena ia
mengandung bahaya yang banyak. Bahaya mendekati tempat yang haram adalah
sebagai berikut:
1.
Memunculkan kecurigaan (su'uzan)
orang lain terhadap diri. Seorang muslim selalu berusaha agar dirinya tidak
menjadi penyebab orang lain berburuk sangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga ukhuwah islamiyyah dan kehormatan. Jika
kita terpaksa harus memasuki atau melewati tempat yang dapat menimbulkan
kecurigaan, hendaknya tidak melewati sendiri tetapi mengajak teman baik agar
kecurigaan tidak muncul, terjaga dan tidak tergoda melakukan perbuatan yang
haram. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya setan itu meyelusup dalam diri
manusia seperti peredaran darah, aku khawatir ia membisikkan hal-hal buruk ke
dalam hati kalian atau mengatakan yang bukan-bukan.” (H.R. Bukhari)
2.
Mengotori mata dengan dosa.
Mendekati tempat haram yang mengumbar aurat, membuat kita mengotori mata dengan
dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Dua
mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang." (Muttafaq alaih).
3.
Mengikis keimanan dan
menghilangkan rasa benci terhadap perbuatan maksiat. Dosa-dosa yang disebabkan
oleh memandang perbuatan yang haram dapat mengikis iman secara langsung. Karena
iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena maksiat.
4.
Tempat-tempat maksiat dapat
menjadi sumber tersebarnya kemaksiatan ke tengah-tengah keluarga dan
masyarakat. Hal ini akan terjadi jika masyarakat membiarkan tempat-tempat
maksiat beroperasi tanpa ada upaya untuk memberantasnya dengan cara-cara yang
dibenarkan oleh syariat. Apalagi jika masyarakat menajdi konsumen dan pelanggan
tempat-tempat haram itu, maka azab Allaah Swt ditimpa kepada mereka.
BPI SMP IT Tsamrotul Fuad